Berikut adalah draf atau template standar yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Jasa Mediasi berdasarkan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perjanjian Perburuhan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (jika relevan dengan konteks pengadilan) atau dasar hukum lainnya yang relevan.
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/perantara untuk membantu proses [Sebutkan jenis transaksi, contoh: Jual-Beli Tanah seluas 1.000 m² yang berlokasi di Desa X] kepada calon pembeli/investor.
Beberapa alasan mengapa surat ini sangat krusial antara lain:
Kewajiban mediator menjaga kerahasiaan materi mediasi. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Berikut adalah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Silakan sesuaikan dengan kebutuhan kasus masing-masing.
Persentase dari nilai transaksi (misal: 2,5%) atau nilai nominal tetap (misal: Rp100.000.000,-).
Nama lengkap, NIK, alamat, dan kapasitas masing-masing pihak (Pihak Pertama sebagai Pemberi Fee dan Pihak Kedua sebagai Mediator).
Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pembeli (baik secara termin maupun lunas) secara proporsional. Berikut adalah draf atau template standar yang dapat
………………………………. Alamat: ………………………………. Pekerjaan: ………………………………. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .
Transaksi telah selesai dan PIHAK KEDUA telah menerima seluruh hak fee secara penuh.
A standard contoh surat perjanjian komitmen fee mediator should contain the following clauses:
Jika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan isi perjanjian ini, PARA PIHAK BERJANJIAN sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi
Nama : Budi Santoso, S.E. Alamat : Jl. Merpati No. 10, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .
Jika nilai transaksinya besar, sebaiknya tambahkan kolom Saksi untuk memperkuat legalitas.
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bercelah ( loophole ), pastikan poin-poin berikut terakomodasi dengan jelas:
Success Fee (Persentase atau nominal tetap jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan).