Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Today
Jika nilai transaksinya sangat besar (miliaran rupiah), sangat disarankan untuk membuat perjanjian ini di hadapan Notaris ( Akta Otentik ) atau minimal dilegalisasi ( waarmerking ) oleh Notaris agar pembuktian hukumnya mutlak.
Agar hak mediator terlindungi secara hukum dan menghindari perselisihan di kemudian hari, kesepakatan ini wajib dituangkan dalam bentuk tertulis. Dokumen hukum ini disebut . Mengapa Surat Komitmen Fee Perlu Dibuat?
Pada hari ini, [Hari], [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Refine the clauses to be more specific (e.g., for land/coal transactions).
Secara umum, surat perjanjian komitmen fee adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak mengenai pemberian fee atau komisi atas jasa atau kontribusi tertentu. Dalam konteks mediasi, adalah dokumen yang mengikat antara para pihak (penggugat dan tergugat atau para pihak yang bersengketa) dengan mediator. Dokumen ini merinci besaran, cara, dan waktu pembayaran imbalan jasa mediator atas jasanya dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Add a success fee clause if:
: [Nama Mediator] No. KTP : [Nomor KTP] Alamat : [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua .
HAK MEDIATOR Pihak Pertama (Mediator) berhak:
Pihak Kedua akan membantu memasarkan/menjembatani penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah di Jakarta Selatan SHM No. XXX]. Mengapa Surat Komitmen Fee Perlu Dibuat
| | PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | |--------------|--------------------|------------------| | (ttd & nama) | (ttd & nama) | (ttd & nama) |
MEKANISME PEMBAYARAN Pihak Kedua berkomitmen untuk melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan memahami pentingnya Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator dan menerapkannya dalam setiap aktivitas perantara bisnis, Anda dapat menjalankan profesi sebagai mediator dengan tenang, profesional, dan terlindungi secara hukum. Dalam konteks mediasi, adalah dokumen yang mengikat antara
Pajak yang timbul atas fee ini menjadi tanggung jawab [Pihak Pertama/Pihak Kedua].
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus sama-sama asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. [Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK KEDUA (Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan) (Tanda Tangan) ( ) ( ) Saksi-Saksi: (_______________________) (_______________________) Tips Penting Saat Membuat Perjanjian Komitmen Fee
PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota].
