Pernikahan dalam Islam dinilai sah secara hukum apabila memenuhi lima rukun utama yang dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar:

Agar pernikahan dianggap sah dalam madzhab Syafi'i, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi: Mempelai Pria: Harus jelas identitasnya dan bukan mahram bagi wanita. Mempelai Wanita:

Dalam Kifayatul Akhyar, bab ini merinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria, yang terbagi menjadi dua kategori besar: Mahram Selamanya (Mu'abbad)

"Sungguh, siapa yang memahami fikih akan berada pada derajat tertinggi dalam kehidupan ini, dan sebaiknya ia mengabdikan seluruh waktunya untuk ilmu ini, karena jalan ilmu fikih adalah jalan menuju surga." — Imam Taqiyuddin al-Hishni . Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang memahami dan mengamalkan ilmunya. Aamiin.

The book begins by defining marriage not just as a physical union, but as a that makes intimate relations lawful. It emphasizes that marriage is a "Sunnah" for those with the desire and financial means, acting as a shield for one's morality. 2. The Pillars (Rukun) of a Valid Marriage

: Jika tidak ada wali nasab sama sekali, atau wali nasab enggan (adhal), maka hak perwalian pindah kepada Sultan/Penguasa (Wali Hakim). 4. Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

Berikut adalah artikel mendalam dan eksklusif mengenai terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar, khusus pada Bab Nikah (Pernikahan), yang menyajikan fondasi hukum, rukun, syarat, hingga hikmah pernikahan dalam Islam. Panduan Lengkap Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah

Dengan gaya bahasa yang lugas namun tetap mendalam, kitab ini membahas hukum-hukum syariat secara sistematis—mulai dari bab bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji, hingga bab-bab muamalah seperti jual beli, waris, wasiat, dan tentu saja . Kitab ini menjadi rujukan utama di berbagai pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Indonesia, dari Pondok Pesantren Sidogiri, Miftahul Huda Tasikmalaya, hingga IMMIM Pangkep. Bahkan, kitab ini juga dipelajari secara luas di berbagai negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah.

Calon istri harus memenuhi syarat: beragama Islam (atau ahli kitab dengan ketentuan ketat), tidak berada dalam ikatan pernikahan dengan pria lain, bukan mahram calon suami, tidak dalam masa iddah, dan sedang tidak dalam keadaan ihram. C. Wali (Al-Wali)

Pernikahan tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan saat akad, namun hukumnya wajib memberikan mahar mitsil (mahar sepadan) setelah hubungan intim.

Mari kita sesuai kebutuhan belajar atau riset Anda!

Dengan memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran dalam bab nikah ini, umat Islam dapat membangun rumah tangga yang sakinah dan harmonis.

Beliau juga berasal dari (ahlul bait), dengan garis keturunan yang bersambung hingga kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA. Inilah salah satu alasan mengapa kitab ini sangat dihormati di kalangan pesantinan.

: Penjelasan kapan nikah menjadi sunnah, wajib, atau makruh bagi seseorang. Rukun Nikah

Kitab Kifayatul Akhyar memberikan perhatian besar pada urutan wali. Hak perwalian tidak boleh melompati urutan terdekat melainkan jika wali terdekat tersebut memenuhi uzur syar'i. : Ayah kandung. Kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya ke atas. Saudara laki-laki seayah seibu (kandung). Saudara laki-laki seayah. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan). Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Paman kandung (saudara laki-laki ayah). Paman seayah. Anak laki-laki paman (sepupu laki-laki).

Salah satu inti pembahasan paling fundamental dalam bab ini adalah . Menurut kitab Kifayatul Akhyar, rukun nikah ada lima , yaitu:

"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, dia tak termasuk golonganku."

Shighat adalah ucapan yang menandakan terjadinya ikatan pernikahan.

Secara bahasa, an-nikah berarti berkumpul atau hubungan intim. Sedangkan secara syara' (hukum Islam), nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan intim dengan menggunakan lafadz nikah , tazwij , atau terjemahan yang sah dari kedua kata tersebut.